Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang setelah memperoleh izin impor produk hortikultura dari Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak melaksanakan impor dan/atau tidak memberikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan peredaran; c. penarikan produk hortikultura dari peredaran; dan d. pencabutan izin pemasukan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Pasal.id