Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang setelah memperoleh izin impor produk hortikultura dari Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak melaksanakan impor dan/atau tidak memberikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan peredaran;
c. penarikan produk hortikultura dari peredaran; dan
d. pencabutan izin pemasukan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
