Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Setiap orang yang telah mendapat RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak mengajukan permohonan izin impor kepada Menteri Perdagangan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam RIPH, menjadi bahan pertimbangan untuk memperoleh RIPH berikutnya.
Koreksi Anda
