Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal jumlah produk hortikultura melebihi jumlah yang tercantum dalam izin impor, jumlah kelebihan dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda