Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Dalam hal jumlah produk hortikultura melebihi jumlah yang tercantum dalam izin impor, jumlah kelebihan dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda
