Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, izin impor tidak dapat dipenuhi dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda