Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), meliputi: a. tempat pemasukan; b. jenis produk hortikultura yang diimpor sesuai dengan yang tercantum dalam RIPH.
Koreksi Anda