Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pemeriksaan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), meliputi:
a. tempat pemasukan;
b. jenis produk hortikultura yang diimpor sesuai dengan yang tercantum dalam RIPH.
Koreksi Anda
