Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pemeriksaan keabsahan dokumen impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), meliputi:
a. kesesuaian dengan formulir yang ditetapkan;
b. bentuk RIPH dan pejabat penerbit RIPH;
c. jumlah yang diberikan dalam RIPH belum terpenuhi; dan
d. masa berlaku izin pemasukan belum berakhir.
Koreksi Anda
