Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan keabsahan dokumen impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), meliputi: a. kesesuaian dengan formulir yang ditetapkan; b. bentuk RIPH dan pejabat penerbit RIPH; c. jumlah yang diberikan dalam RIPH belum terpenuhi; dan d. masa berlaku izin pemasukan belum berakhir.
Koreksi Anda