Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang telah memperoleh izin impor dari Menteri Perdagangan wajib melakukan impor produk hortikultura melalui pintu masuk yang ditetapkan dalam RIPH. (2) Setiap orang yang telah melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVT-PP. (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Kepala PPVT-PP disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Hortikultura dan Kepala Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Pasal.id