Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang telah memperoleh RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus mengajukan izin impor produk hortikultura kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda