Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan dan tata cara memperoleh RIPH;
b. kewajiban pemegang RIPH;
c. pengawasan; dan
d. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda
