Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan dan tata cara memperoleh RIPH; b. kewajiban pemegang RIPH; c. pengawasan; dan d. ketentuan sanksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Pasal.id