Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelayanan pemberian RIPH dan pelaksanaan impor produk hortikultura oleh setiap orang yang melakukan impor produk hortikultura dan jaminan atas produk hortikultura yang diimpor memenuhi keamanan pangan.
Koreksi Anda
