Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelayanan pemberian RIPH, dan setiap orang yang akan melakukan impor produk hortikultura.
Koreksi Anda