Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2011 MENTERI PERTANIAN,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 51
Koreksi Anda
