Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Kegiatan Bantuan Pemerintah dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda