Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Pengawasan Kegiatan Bantuan Pemerintah dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
