Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
KPA dan PPK melakukan pengendalian Kegiatan Bantuan Pemerintah melalui implementasi sistem pengendalian intern pemerintah.
Koreksi Anda
