Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota atas nama bupati/wali kota bertanggung jawab melakukan koordinasi teknis operasional pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
