Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Kepala Dinas Daerah Provinsi atas nama gubernur dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian bertanggung jawab melakukan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah lintas daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
