Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan pelaksanaan Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian, direktur jenderal/kepala badan penanggung jawab kegiatan Bantuan Pemerintah Kementerian melakukan:
a. fasilitasi Kegiatan Bantuan Pemerintah di pusat, provinsi dan kabupaten/kota;
b. koordinasi dengan Dinas Daerah dan/atau Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian dalam pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Kegiatan; dan
c. penyusunan laporan pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah dari pelaksanaan Kegiatan dan anggaran.
Koreksi Anda
