Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Pemerintah berupa barang yang telah selesai diinput melalui eBanper dilakukan pemindahtanganan dengan mekanisme hibah paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berikutnya.
Koreksi Anda