Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Bantuan Pemerintah berupa barang yang telah selesai diinput melalui eBanper dilakukan pemindahtanganan dengan mekanisme hibah paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berikutnya.
Koreksi Anda
