Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Pembayaran sekaligus atau realisasi sisa pembayaran tahap akhir bagi pembayaran yang dilakukan dengan termin hanya dapat dilakukan apabila dokumen BAST telah diinput melalui eBanper.
Koreksi Anda
