Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan oleh penyedia barang dengan melakukan input: a. BAST ke penerima bantuan; b. foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dengan memuat geo-tagging; c. dokumen naskah perjanjian hibah yang ditandatangani penerima bantuan; dan/atau d. BAST hibah yang ditandatangani penerima bantuan, melalui eBanper paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal Bantuan Pemerintah diserahkan di titik bagi. (2) Dalam hal daerah penerima Bantuan Pemerintah merupakan daerah terpencil (remote area) yang tidak terdapat jaringan telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat tidak memuat geo-tagging.
Koreksi Anda