Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan oleh penyedia barang dengan melakukan input:
a. BAST ke penerima bantuan;
b. foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dengan memuat geo-tagging;
c. dokumen naskah perjanjian hibah yang ditandatangani penerima bantuan; dan/atau
d. BAST hibah yang ditandatangani penerima bantuan, melalui eBanper paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal Bantuan Pemerintah diserahkan di titik bagi.
(2) Dalam hal daerah penerima Bantuan Pemerintah merupakan daerah terpencil (remote area) yang tidak terdapat jaringan telekomunikasi, foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat tidak memuat geo-tagging.
Koreksi Anda
