Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan terhadap jumlah, kriteria, dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
(2) Hasil pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dicatat oleh PPK sesuai dengan spesifikasi teknis barang yang meliputi merek, nomor seri barang, dan/atau karakteristik barang lainnya; dan
b. dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan selanjutnya PPK membuat dokumen berita acara penerimaan barang.
(3) Dalam hal barang yang memerlukan konstruksi/ instalasi/perakitan, pemeriksaan dan serah terima barang dilakukan setelah konstruksi/instalasi/ perakitan barang selesai dikerjakan oleh penyedia barang.
(4) Penerimaan barang hasil pengadaan dilakukan bersama antara penyedia dan PPK dengan memperhatikan isi dokumen kontrak dan didukung dengan BAST antara penerima barang dengan pengguna barang.
Koreksi Anda
