Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Pemeriksaan dan serah terima barang dilakukan setelah penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan hasil pekerjaan.
Koreksi Anda
