Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat dibantu oleh konsultan pengawas, tim ahli, tim teknis dan/atau Penyuluh Pertanian di titik bagi. (3) Titik bagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal/kepala badan.
Koreksi Anda