Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat dibantu oleh konsultan pengawas, tim ahli, tim teknis dan/atau Penyuluh Pertanian di titik bagi.
(3) Titik bagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal/kepala badan.
Koreksi Anda
