Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh penyedia barang sampai ke penerima Bantuan Pemerintah sesuai dengan kontrak. (2) Penyaluran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan BAST yang ditandatangani oleh: a. penyedia barang; b. penerima Bantuan Pemerintah; dan c. PPK. (3) Selain dibuktikan dengan BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dibuktikan dengan: a. surat pernyataan bersedia menerima hibah; dan b. perjanjian hibah.
Koreksi Anda