Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh penyedia barang sampai ke penerima Bantuan Pemerintah sesuai dengan kontrak.
(2) Penyaluran barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan BAST yang ditandatangani oleh:
a. penyedia barang;
b. penerima Bantuan Pemerintah; dan
c. PPK.
(3) Selain dibuktikan dengan BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dibuktikan dengan:
a. surat pernyataan bersedia menerima hibah; dan
b. perjanjian hibah.
Koreksi Anda
