Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh masing-masing satuan kerja yang mengelola DIPA kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
