Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan oleh masing-masing satuan kerja yang mengelola DIPA Kegiatan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penetapan CPCL.
Koreksi Anda