Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan oleh masing-masing satuan kerja yang mengelola DIPA Kegiatan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penetapan CPCL.
Koreksi Anda
