Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) PPK mengesahkan BAST Bantuan Pemerintah Kementerian setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
