Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sisa dana sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK dan melakukan input pada aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(2) Bukti surat setoran sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
Koreksi Anda
