Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus menginput pertanggungjawaban bantuan uang ke dalam eBanper, paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan atau paling lambat audited. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dokumen BAST; b. surat keputusan penetapan penerima c. rekening penerima; d. jenis barang; dan e. kuitansi pertanggungjawaban.
Koreksi Anda