Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus menginput pertanggungjawaban bantuan uang ke dalam eBanper, paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan atau paling lambat audited.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. dokumen BAST;
b. surat keputusan penetapan penerima
c. rekening penerima;
d. jenis barang; dan
e. kuitansi pertanggungjawaban.
Koreksi Anda
