Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, usulan dan penetapan CPCL dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terjadinya bencana berupa:
1. gangguan organisme pengganggu tumbuhan;
2. wabah penyakit manusia/hewan/tumbuhan;
3. banjir;
4. kekeringan;
5. tanah longsor;
6. kebakaran hutan;
7. gempa; dan/atau
8. gunung meletus;
b. perubahan kebijakan atas Program dan/atau Kegiatan; dan/atau
c. usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) Perubahan usulan dan penetapan CPCL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian melalui eBanper.
Koreksi Anda
