Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Penetapan CPCL Bantuan Pemerintah menjadi penerima Bantuan Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil penilaian CPCL.
(2) Penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK dan disahkan oleh KPA setelah DIPA berlaku efektif.
Koreksi Anda
