Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Eselon I Teknis melakukan penilaian atas usulan CPCL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) melalui eBanper. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh UPT berdasarkan penugasan dari Unit Kerja Eselon I Teknis. (3) Penilaian atas usulan CPCL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi dokumen administrasi dan kriteria kesiapan (Readiness Criteria); dan b. penilaian kesesuaian data teknis usulan dengan potensi CPCL yang diusulkan, berdasarkan kriteria/indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (4) Hasil penilaian atas usulan CPCL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. memenuhi syarat; atau b. tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal hasil penilaian memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, CPCL ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah dengan keputusan direktur jenderal/kepala badan selaku KPA. (6) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil penilaian tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Unit Kerja Eselon I Teknis mengembalikan usulan untuk diperbaiki kepada Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian melalui Penyuluh Pertanian secara berjenjang.
Koreksi Anda