Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CPCL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan seleksi sesuai dengan kriteria/indikator dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan dan diusulkan melalui eBanper. (2) Pengusulan CPCL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian melalui Penyuluh Pertanian; dan/atau b. Dinas Daerah. (3) Pengusulan CPCL yang dilakukan oleh Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. CPCL yang diusulkan telah dilakukan identifikasi kesiapan CPCL dan dituangkan ke dalam berita acara pada eBanper oleh Penyuluh Pertanian kabupaten/kota sesuai dengan wilayah binaan; b. CPCL yang diusulkan akan dilakukan verifikasi kesiapan kelembagaan petani dan dituangkan ke dalam berita acara pada eBanper oleh Penyuluh Pertanian provinsi sesuai dengan wilayah binaan; c. berita acara hasil verifikasi selanjutnya dijadikan dasar pengusulan CPCL oleh Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian melalui eBanper; dan d. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian melengkapi pemenuhan kriteria/indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengusulan CPCL oleh Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) dilakukan dengan ketentuan: a. CPCL diusulkan oleh Dinas Daerah kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan Kementerian melalui Ketua Tim Kerja Penyuluh Pertanian kabupaten/kota dengan melakukan input usulan kegiatan melalui eBanper berdasarkan menu kegiatan yang telah ditetapkan dan kesesuaian komoditas strategis dengan melengkapi pemenuhan kriteria/indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. Dinas Daerah provinsi melakukan verifikasi atas usulan Dinas Daerah kabupaten/kota melalui eBanper; dan c. hasil verifikasi dari Dinas Daerah provinsi dilakukan verifikasi lanjutan pada eBanper oleh Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.
Koreksi Anda