Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) CPCL penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Kelembagaan Ekonomi Petani, dan penerima bantuan lainnya.
(2) Penerima bantuan lainnya sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan kelompok dan/atau lembaga penerima Bantuan Pemerintah yang belum terdaftar di dalam eBanper.
(3) Penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah menerima Bantuan Pemerintah harus didaftarkan ke dalam eBanper oleh Penyuluh Pertanian.
Koreksi Anda
