Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Program ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas Kegiatan:
a. pengelolaan produksi aneka kacang dan umbi tanaman pangan;
b. pengelolaan produksi tanaman serealia tanaman pangan;
c. pengelolaan sistem perbenihan tanaman pangan;
d. pengelolaan pelindungan tanaman pangan;
e. peningkatan produksi sayuran dan tanaman obat;
f. peningkatan produksi buah dan florikultura;
g. perbenihan hortikultura;
h. pelindungan hortikultura;
i. peningkatan produksi pakan ternak;
j. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
k. penyediaan benih dan bibit serta peningkatan produksi ternak;
l. peningkatan kesehatan masyarakat veteriner;
m. pengelolaan air irigasi untuk pertanian;
n. pelindungan dan penyediaan lahan;
o. pengelolaan sistem penyediaan dan pengawasan alat mesin pertanian;
p. fasilitasi pupuk dan pestisida; dan
q. perakitan dan modernisasi pertanian.
Koreksi Anda
