Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas Kegiatan: a. pengelolaan produksi aneka kacang dan umbi tanaman pangan; b. pengelolaan produksi tanaman serealia tanaman pangan; c. pengelolaan sistem perbenihan tanaman pangan; d. pengelolaan pelindungan tanaman pangan; e. peningkatan produksi sayuran dan tanaman obat; f. peningkatan produksi buah dan florikultura; g. perbenihan hortikultura; h. pelindungan hortikultura; i. peningkatan produksi pakan ternak; j. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; k. penyediaan benih dan bibit serta peningkatan produksi ternak; l. peningkatan kesehatan masyarakat veteriner; m. pengelolaan air irigasi untuk pertanian; n. pelindungan dan penyediaan lahan; o. pengelolaan sistem penyediaan dan pengawasan alat mesin pertanian; p. fasilitasi pupuk dan pestisida; dan q. perakitan dan modernisasi pertanian.
Koreksi Anda