Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Program nilai tambah dan daya saing industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas Kegiatan:
a. hilirisasi hasil tanaman pangan;
b. hilirisasi hasil hortikultura;
c. pengembangan kawasan tanaman kelapa sawit dan aneka palma;
d. penguatan pelindungan perkebunan;
e. pengembangan kawasan tanaman semusim dan tahunan;
f. hilirisasi hasil perkebunan;
g. penguatan perbenihan perkebunan;
h. hilirisasi hasil peternakan; dan
i. standarisasi dan penilaian kesesuaian bidang pertanian.
Koreksi Anda
