Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Program pendidikan dan pelatihan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas Kegiatan:
a. penguatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
b. penguatan penyelenggaraan pelatihan pertanian; dan
c. penguatan penyelenggaraan pendidikan vokasi pertanian.
Koreksi Anda
