Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan vokasi;
b. nilai tambah dan daya saing industri;
c. ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas;
dan
d. dukungan manajemen.
Koreksi Anda
