Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan Program dan Kegiatan.
Koreksi Anda
