Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 02 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian penghargaan; b. bantuan operasional; c. bantuan sarana/prasarana; d. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan; dan e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada perseorangan atau kelompok yang berjasa di bidang pertanian dan memenuhi kriteria. (4) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. bantuan benih, bibit dan bantuan sarana budi daya tanaman dan atau ternak; b. bantuan pelindungan tanaman dan dampak perubahan iklim; c. bantuan fasilitasi sertifikasi mutu tanaman; d. bantuan promosi; e. bantuan upah tenaga kerja pekebun; f. bantuan penumbuhan usaha bagi siswa, mahasiswa, dan/atau alumni, petani, serta duta petani milenial; g. pendampingan produksi benih dan usaha pertanian; dan h. bantuan dalam Keadaan Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah. (5) Petunjuk teknis pemberian penghargaan dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf e ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal/kepala badan sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda