Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 01 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPLIP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
b. pelaksanaan identifikasi data potensi dan perencanaan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
c. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data geospasial di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
d. pelaksanaan perancangan survei, investigasi, dan desain di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
e. pelaksanaan fasilitasi konstruksi di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
f. pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur lahan dan irigasi tersier pertanian;
g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
h. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
i. pelaksanaan pendampingan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPLIP.
Koreksi Anda
