Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPLIP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; b. pelaksanaan identifikasi data potensi dan perencanaan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; c. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data geospasial di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; d. pelaksanaan perancangan survei, investigasi, dan desain di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; e. pelaksanaan fasilitasi konstruksi di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; f. pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur lahan dan irigasi tersier pertanian; g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi dan pengembangan sumber air pertanian; h. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; i. pelaksanaan pendampingan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPLIP.
Koreksi Anda