Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 01 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Teks Saat Ini
BPLIP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian.
Koreksi Anda
