Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Teks Saat Ini
(1) BPLIP berada di bawah Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) BPLIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Koreksi Anda
