Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 01-permentan-sr-130-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-sr-130-1-2012 Tahun 2012 tentang KOMPONEN HARGA POKOK PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya Tidak Langsung yang dapat dibebankan secara proporsional dan yang tidak dapat dibebankan dalam Harga Pokok Penjualan pupuk bersubsidi seperti tercantum pada Lampiran 3 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda