Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 01-permentan-sr-130-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-sr-130-1-2012 Tahun 2012 tentang KOMPONEN HARGA POKOK PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Biaya Tidak Langsung yang dapat dibebankan secara proporsional dan yang tidak dapat dibebankan dalam Harga Pokok Penjualan pupuk bersubsidi seperti tercantum pada Lampiran 3 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
