Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 01-permentan-sr-130-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-sr-130-1-2012 Tahun 2012 tentang KOMPONEN HARGA POKOK PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Keterangan Komponen Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas biaya pengadaan dan penyaluran Pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK dan Organik produksi di dalam negeri, biaya pengadaan dan penyaluran Pupuk impor dan/atau Pupuk diluar yang diproduksi sendiri, dan biaya pengadaan dan penyaluran Pupuk Organik diluar yang diproduksi sendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 01-permentan-sr-130-1-2012 Tahun 2012 | Pasal.id