Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial. (3) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan melalui : a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (4) Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Kementerian Sosial berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan BPKP selaku pembina penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda