Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pada masing-masing unit kerja mandiri di lingkungan Kementerian Sosial bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan masing-masing.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi, organisasi, dan akuntabiltas keuangan negara di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
