Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pada masing-masing unit kerja mandiri di lingkungan Kementerian Sosial bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi, organisasi, dan akuntabiltas keuangan negara di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Pasal.id