Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan Kementerian Sosial.
(2) Susunan dan tugas pokok satuan tugas SPIP Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial.
(3) Satuan tugas SPIP Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di bentuk di masing-masing unit kerja mandiri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atau Kepala Unit Kerja atas nama Menteri Sosial.
Koreksi Anda
