Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Sosial dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Koreksi Anda
