Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara SPIP dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja mandiri di lingkungan Kementerian Sosial.
(2) Masing – masing unit kerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menerapkan SPIP yang terdiri atas unsur :
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian resiko;
c. kegiatan pengendalian; dan
d. pemantauan pengendalian intern.
(3) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008.
(4) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
